Menurut Pasal 125 UU Cipta Kerja, Pemerintah Pusat membentuk badan bank tanah. Badan bank tanah sebagaimana dimaksud merupakan badan khusus yang mengelola tanah.
Badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
Badan bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.
(Dani Jumadil Akhir)