Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Bank Tanah, Biaya Bangun Rumah di Perkotaan Bisa Lebih Murah

   Ada Bank Tanah, Biaya Bangun Rumah di Perkotaan Bisa Lebih Murah
Rumah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Menurut Pasal 125 UU Cipta Kerja, Pemerintah Pusat membentuk badan bank tanah. Badan bank tanah sebagaimana dimaksud merupakan badan khusus yang mengelola tanah.

Badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Badan bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement