Sementara itu, dilansir dari situs CIMB Niaga, Minggu (29/11/2020), terdapat dua cara untuk menghitung deposito. Berikut rumus yang digunakan untuk menghitung kisaran profit yang didapat berdasarkan bunga deposito.
1. Rumus Berdasarkan Total Pendapatan Per Jatuh Tempo
Menggunakan rumus yang pertama ini, kisaran profit dari bunga deposito yang diperoleh dapat diketahui secara keseluruhan. Rumus tersebut sebagai berikut:
Setoran Pokok + (Profit dari Bunga Deposito – Jumlah Pajak Deposito)
Untuk mencari tahu profit bunga dan jumlah pajak deposito dapat dilakukan dengan cara berikut
Profit Bunga Deposito dapat dihitung dengan cara Setoran Pokok di kali Suku Bunga Deposito di kali Tenor (pangkat dengan satuan hari). Sedangkan, jumlah Pajak Deposito dihitung dengan cara Tarif Pajak di kali Profit Bunga Deposito
2. Rumus Berdasarkan Keuntungan Bunga Setiap Bulan
Dengan cara ini, kisaran profit dapat lebih diperinci diperoleh setiap bulannya. Berikut rumus yang digunakan.
Keuntungan bunga setiap bulan dapat dihitung dengan cara Suku Bunga Deposito di kali Setoran Pokok di kali 30 hari di kali 80%. Kemudian hasil tersebut dibagi dengan 365 hari.
Jika sudah memahami cara menghitung profit yang akan diperoleh, potensi keuntungan dapat dihitung dan dicari tahu berdasarkan dana yang diinvestasikan. Namun, sebelum melakukan perhitungan dengan kedua rumus di atas, pastikan sudah mengetahui dengan pasti setiap ketentuan sesuai dengan bank yang dipilih untuk mendepositokan dana.
Deposito banyak dipilih dan menjadi populer karena memiliki kelebihan yang menggiurkan. Mengutip dari buku 10 Investasi Paling Gampang & Paling Aman karya Joko Salim, S.Kom, SE, Jakarta, Minggu (29/11/2020), berikut kelebihan yang terdapat pada deposito bank.
- Suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan bunga tabungan.
- Memiliki likuiditas yang tinggi dan dapat diambil kapan saja meskipun sebenarnya ada jangka waktu dan biaya penalti.
- Dapat dijamin untuk mendapatkan pinjaman dari bank yang sama.
- Deposito yang dikeluarkan oleh institusi bank dijamin oleh pemerintah sampai dengan jumlah tersebut.
(kmj)