JAKARTA – Beragam instrumen investasi bisa dipilih masyarakat. Investasi bisa dipilih berdasarkan preferensi dan kebutuhan. Adapun beberapa instrumen investasi adalah saham, emas, deposito hingga surat utang.
Mengenai investasi deposito perbankan, ada beberapa keunggulan yang di tawarkan. Mengutip dari buku berjudul Cara Cerdas Berinvestasi: via Online Trading karya Endah Tri Utami, Jakarta, Minggu (29/11/2020) dijelaskan pengertian deposito bank itu sendiri.
Baca Juga: Heboh soal Deposito Nasabah Hangus, Ini Penjelasan BCA
Deposito bank merupakan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Dari pengertian tersebut, terdapat tiga bentuk deposito bank, antara lain:
- Deposito berjangka rupiah
- Deposito berjangka valas
- Sertifikat deposito
Baca Juga: 4 Keuntungan Investasi Deposito yang Harus Diketahui
Semua bentuk deposito tersebut dikeluarkan oleh bank atas perjanjian dengan nasabah penyimpan. Pada deposito berjangka rupiah dan valas, nasabah akan memberikan pinjaman pada bank dengan imbalan berupa bunga atas nilai pokok yang dipinjamkan.
Sebagai contoh, nasabah menempatkan deposito sebesar Rp100 juta dan mendapatkan bunga 6,5% per tahun. Nasabah tersebut akan mendapatkan hasil investasi sebesar Rp6,5 juta per bulan (sebelum pajak) dan pengembalian nilai pokok Rp100 juta dilakukan satu tahun kemudian.
Bentuk selanjutnya dari deposito adalah sertifikat deposito. Sertifikat deposito merupakan surat berharga atas unjuk, tanpa nama, yang bisa diperjualbelikan ataupun dipindah tangankan kepada pihak ketiga atau pihak lain. Bunga dari deposito ini didapatkan melalui diskonto.