JAKARTA - Komisi VI DPR mencatat, proses restrukturisasi Asuransi Jiwasraya sudah disepakati Panitia Kerja (Panja) DPR. Hal itu setelah serangkaian proses sudah dilakukan baik Komisi VI serta tim penyususn restrukturisasi Jiwasraya dengan dibentuknya Indonesia Financial Group (IFG).
Ketua Panja Jiwasraya Aria Bima menyebut, pada Agustus 2020 Jiwasraya sudah menyampaikan rencana keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, pada September lalu, pihak Jiwasraya sudah melakukan rapat terbatas dengan para regulator. Sementara di bulan Oktober tahun ini, tim masuklah proses pra-restrukturisasi.
 Baca juga: Direktur Pengelolaan Investasi OJK Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Jiwasraya
Sementara, pada November 2020 tim yang dibentuk Menteri BUMN, Erick Thohir tersebut, mengajukan pendirian Indonesia Financial Group (IFG) yang digadang-gadang mampu menyelamatakna para pemegang pilis Perseroan.
Dengan demikian, pada Januari 2021, tim pembentuk IFG sekaligus menjadi manajemen perseroan akan memperoleh izin usaha, izin produk, dan izin pengalihan portofolio dari Jiwasraya ke IFG life.
 Baca juga: IFG 'Juru Selamat' Jiwasraya Jadi Holding BUMN Asuransi, Ini 4 Faktanya
"Komisi VI melalui Panja, Jiwasraya akan melakukan proses restrukturisasi dan penyesuaian nilai. Proses ini dilakukan agar Jiwasraya tidak mewarisi kerugian kepada IFG setelah transfer portofolio, kemudian PMN yang dibutuhkan karena yang kita ambil adalah opsi mengenai bail in karena dana PMN dibutuhkan," ujar Aria, dalam rapat kerja bersama Menteri BUMN, dikutip Selasa (1/12/2020).
Lebih jahu, pada Maret 2021 rencananya BPUI PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI akan menerbitkan surat utang yang akan diserap oleh PT Taspen (Persero) dengan nilai maksimal Rp10 triliun.