JAKARTA - Formula gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah ditetapkan. Formulai gaji PNS ini tidak lagi dilakukan berdasarkan pangkat dan golongan.
Nantinya penghasilan PNS akan dihitung berdasarkan beban dan risiko pekerjaannya.
Artinya, tanggung jawab hingga risiko pekerjaan akan menjadi pertimbangan dalam penetapan gaji PNS.
“Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” ucap Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, Selasa (1/12/2020).
Baca Juga: Skema Bakal Diganti, Berikut Besaran Gaji PNS Berdasarkan Pangkat dan Golongan