JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan reformasi di berbagai bidang dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dan tax ratio. Hal ini dilakukan agar penerimaan pajak semakin meningkat
“Harus diakui bahwa di Indonesia, tax ratio masih termasuk rendah. Itu bukan sesuatu yang membanggakan,” kata Menkeu dalam Konferensi Nasional Perpajakan 2020 secara virtual, Kamis, (3/12/2020)
Seluruh cara untuk bisa meningkatkan penerimaan negara dan kemudian menghasilkan tax ratio yang meningkat adalah suatu tugas yang sangat sangat penting. Penerimaan negara yang memadai dapat digunakan untuk membangun hal-hal yang sangat esensial dan penting bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, bahkan di bidang pangan, pertahanan, dan keamanan.
Baca Juga:Â Sri Mulyani: Sebagian Masyarakat Anggap Pajak Identik dengan Penjajahan
“Upaya itu saya mintakan kepada DJP melalui berbagai hal. Reformasi di bidang organisasi, termasuk berbagai macam inovasi di bidang kantor-kantor pelayanan. Reformasi di bidang sumber daya manusia dengan meningkatkan kapasitas dan kualitas para jajaran DJP, juga investasi di bidang tata kelola, serta investasi dan reformasi di bidang sistem perpajakan atau yang sekarang kita sebut core tax," ungkap Menkeu.
Harapannya, ikhtiar yang didorong pada DJP tersebut mampu dilaksanakan dalam tugas konstitusi yang penting yaitu mengumpulkan penerimaan negara secara cukup tinggi untuk memenuhi kebutuhan pembangunan.
Baca Juga:Â 451.026 Wajib Pajak Ajukan Insentif Pajak, Mayoritas Pedagang
Selain itu, Sri Mulyani juga menilai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja juga dapat mereformasi fundamental yang luar biasa untuk membangun kompetisi di Indonesia menjadi lebih sehat, meningkatkan produktivitas, dan mengembangkan inovasi masyarakat.
“Di dalam UU Cipta Kerja, ada bagian yang menyangkut sektor perpajakan. Masyarakat bisa melaksanakan ide inovasinya, berbagai inisiatifnya, dan juga bagaimana modal bisa ditanamkan secara produktif,” katanya.
Sambung dia, UU Cipta Kerja merupakan kebijakan pemerintah dalam mendukung pulihnya perekonomian nasional sehingga Indonesia memiliki fondasi ekonomi yang makin kuat, produktif, dan kompetitif.