Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji PNS Dirombak, Faktanya Masih Ada THR

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Sabtu, 05 Desember 2020 |05:37 WIB
Gaji PNS Dirombak, Faktanya Masih Ada THR
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

3. Ada THR

Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, meskipun akan ada perombakan mengenai tunjangan yang di dapat, namun para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahunnya. Karena kebijakan pemberian THR merupakan keputusan dari Presiden Joko Widodo secara langsung.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengamini hal tersebut. Lagi pula lanjut Paryono, kebijakan mengenai skema gaji baru ini tidak permanen karena mengikuti kondisi keuangan negara.

4. Iuran PNS

Perombakan skema gaji sempat membuat para PNS gundah jika penghasilannya tidak akan mencukupi. Sebab banyak iuran yang harus dibayar oleh para PNS. Dari mulai iuran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan hingga iuran BP Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan perombakan gaji PNS ini sudah melperhatikan berbagai aspek. Salah satunya adalah mengenai iuran jaminan sosial.

“Sudah memperhitungkan iuran-iuran yang ada,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (4/12/2020).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement