Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji PNS Dirombak, Faktanya Masih Ada THR

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Sabtu, 05 Desember 2020 |05:37 WIB
Gaji PNS Dirombak, Faktanya Masih Ada THR
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dirombak. Nantinya, gaji PNS tidak lagi berdasarkan pangkat atau golongan. Badan Kepegawaian Negara mengatakan bahwa hal tersebut menyesuaikan keuangan negara.

Menurut Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, nantinya gaji PNS hanya ada dua elemen, gaji pokok dan tunjangan. Hanya saja dalam penyusunannya, pemerintah akan berhati-hati memutuskan kebijakan ini.

Baca Juga: Begini Kriteria PNS yang Bakal Naik Gaji

Berikut adalah fakta mengenai perubahan skema gaji PNS yang dirangkum Okezone, Sabtu (5/12/2020).

1. Gaji PNS Tidak Turun

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, memang ada perubahan pada skema penetapan gaji dan tunjangan PNS. Namun bisa dipastikan jika penghasilan yang didapat oleh PNS tidak akan mengalami penurunan.

Selain itu, para PNS juga tidak perlu khawatir upah yang didapat tidak akan cukup untuk membayar berbagai macam iuran. Karena penetapan gaji PNS sudah

“Tidak mungkin turun lah (gaji PNS). Dan sudah memperhitungkan dengan iuran-iuran yang ada,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (4//12/2020).

Baca Juga: Hitung-hitungan Skema Baru, Gaji PNS Tak Mungkin Turun

2. Aturan Tidak Permanen

Paryono mengatakan, kebijakan mengenai skema gaji PNS yang baru ini tidak permanen karena mengikuti kondisi keuangan negara.

“Ini kebijakan dari pemerintah dan terkait dengan kondisi keuangan negara jadi tidak permanen,” ucapnya kepada Okezone, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

 

3. Ada THR

Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, meskipun akan ada perombakan mengenai tunjangan yang di dapat, namun para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahunnya. Karena kebijakan pemberian THR merupakan keputusan dari Presiden Joko Widodo secara langsung.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengamini hal tersebut. Lagi pula lanjut Paryono, kebijakan mengenai skema gaji baru ini tidak permanen karena mengikuti kondisi keuangan negara.

4. Iuran PNS

Perombakan skema gaji sempat membuat para PNS gundah jika penghasilannya tidak akan mencukupi. Sebab banyak iuran yang harus dibayar oleh para PNS. Dari mulai iuran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan hingga iuran BP Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan perombakan gaji PNS ini sudah melperhatikan berbagai aspek. Salah satunya adalah mengenai iuran jaminan sosial.

“Sudah memperhitungkan iuran-iuran yang ada,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (4/12/2020).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement