JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai menjadi solusi tepat untuk memperbaiki iklim berusaha dan investasi di daerah.
“Iklim berusaha saat ini sedang diperbaiki dengan UU Cipta Kerja. Salah satu klaster dalam UU Cipta Kerja yang disambut baik adalah klaster mengatur Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang lebih sederhana dan cepat perizinannya bagi investor,” ujar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dikutip dari Antara, di Jakarta, Minggu (6/12/2020).
Baca Juga: Pengusaha Minta Aturan Turunan UU Ciptaker Bereskan Tumpang Tindih Regulasi
Menurut Ganjar, penyelenggaraan KEK dalam UU Cipta Kerja di antaranya perluasan kegiatan usaha dan perubahan kriteria lokasi KEK, penyederhanaan proses pengusulan KEK, lalu kewajiban pemda mendukung KEK.
Di Jawa Tengah sendiri, kata dia, sedang menyiapkan Kawasan Industri di Kendal. Yang dalam proses awalnya, kata Gubernur Jateng itu, terkendala aturan yang saat itu menghambat percepatan dalam eksekusinya.
Baca Juga: Menko Airlangga Banggakan UU Ciptaker ke Investor
“Perdana Menteri Singapura dan Presiden Jokowi sudah datang tapi ada urusan (birokrasi) yang belum beres. Saya pun turun langsung ke lokasi dan bicara dengan pengambil keputusan lokal untuk segera membereskannya,” ujar Ganjar Pranowo.
Hambatan-hambatan seperti itu sangat membelit siapa saja yang menginginkan percepatan. Aturan yang ada menghambat, kata Ganjar, padahal kepala daerah butuh percepatan. Pengangguran itu butuh pekerjaan segera dan apalagi Indonesia menghadapi bonus demografi.