Karena itu kehadiran UU Cipta Kerja diperlukan oleh pemerintah daerah, lanjut dia, bukan hanya pelaku usaha, untuk mendapatkan penyederhanaan regulasi.
“UU Cipta Kerja diperlukan pelaku usaha dan (pemerintah) daerah untuk merasakan kemudahan. Bahwa ada beberapa yang dianggap belum selesai, kalau berpikirnya positif, itu bisa diselesaikan di PP. Tapi kalau berpikirnya negatif, tidak akan menyelesaikan masalah dan tanpa UU ini tidak bisa menyelesaikan PSN (Proyek Strategi Nasional) dengan cepat,” kata Ganjar Pranowo.
Gubernur Ganjar Pranowo menilai Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja sebagai jalan tol bagi kepala daerah untuk mengatasi persoalan-persoalan daerah yang dalam penyelesaiannya selama ini terkendala banyaknya regulasi.
(Feby Novalius)