JAKARTA - Pemerintah mempercepat pembahasan aturan skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru. Dengan skema baru, gaji PNS akan dihitung berdasarkan beban kerja dari masing-masing pegawai.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, aturan mengenai skema gaji PNS diharapkan bisa rampung secepatnya. Karena skema gaji PNS yang baru ini menjadi amanat Undang-undang tentang reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hingga saat ini belum terwujud.
Adapun amanat tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN. Nah gaji pokok tersebut bisa menjadi bagian dari proses menuju reformasi sistem pangkat dan penghasilan serta fasilitas PNS.
Baca Juga: Pakai Skema Lama, Tahun Depan Gaji PNS Masih Dilihat Pangkat dan Jabatan
“Seharusnya secepatnya karena amanat UU nomor 5 tahun 2014 sudah lama belum terwujud,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (7/12/2020).
Namun Paryono tidak menyebutkan kapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut akan rampung.Yang jelas, saat ini sedang dalam tahap koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga lainya.
“Sekarang sedang dalam tahap koordinasi antar kementerian atau lembaga,” ucapnya.
Baca Juga: Gaji PNS Tak Tergantung dari Pangkatnya, Begini 8 Faktanya
Paryono menambahkan, meskipun akan di rombak, namun tidak akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Sebab untuk tahun depan gaji yang diterima PNS masih memakai skema yang lama.
“Kayaknya belum (belum bisa diimplementasikan tahun depan skema gaji PNS yang baru),” ucapnya.
Meskipun nantinya dirombak, Paryono memastikan jika gaji PNS tidak akan mengalami penurunan. Karena nantinya dalam gaji tersebut akan dimasukan tunjangan lainnya.
Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Kemudian yang kedua adalah tunjangan suami atau istri, lalu yang ketiga adalah tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Lalu selain itu ada juga tunjangan perjalanan dinas.
Semua tunjangan tersebut kemungkinan akan dimasukan ke dalam komponen gaji. Sementara untuk tunjangan nanti hanya akan dua jenis saja yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing
“Tidak turun karena tunjangan tersebut nanti masuk dalam komponen gaji kecuali tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG), upah pokok yang didapatka PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200
Berikut Okezone telah merangkum rinciannya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
(Feby Novalius)