Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tagihan Kartu Kredit di Atas Rp5 Juta Kena Meterai Rp10.000

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 07 Desember 2020 |12:58 WIB
Tagihan Kartu Kredit di Atas Rp5 Juta Kena Meterai Rp10.000
Kartu Kredit (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Para perbankan nasional dan swasta akan segera melakukan kenaikan bea meterai dalam tagihan bulanannya pada kartu kredit. Ini seiring ketentuan UU 10/2020 tentang Bea Materai yang akan mulai berlaku pada Januari 2021 mendatang.

Beleid tersebut menyatakan akan mulai mengenakan bea meterai Rp 10.000 untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai lebih dari Rp 5 juta. Sementara transaksi di bawah Rp 5 juta justru akan bebas bea meterai.

 Baca juga: Era Bunga Rendah, Orang Menabung di Bank Mulai Turun

"Peraturan yang mendasari pemberlakuan bea meterai baru atas pembayaran tagihan Mandiri Kartu Kredit adalah Undang-Undang Republik Indonesia No.10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai," seperti dikutip laman Bank Mandiri di Jakarta, Senin (7/12/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement