JAKARTA - Para perbankan nasional dan swasta akan segera melakukan kenaikan bea meterai dalam tagihan bulanannya pada kartu kredit. Ini seiring ketentuan UU 10/2020 tentang Bea Materai yang akan mulai berlaku pada Januari 2021 mendatang.
Beleid tersebut menyatakan akan mulai mengenakan bea meterai Rp 10.000 untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai lebih dari Rp 5 juta. Sementara transaksi di bawah Rp 5 juta justru akan bebas bea meterai.
Baca juga: Era Bunga Rendah, Orang Menabung di Bank Mulai Turun
"Peraturan yang mendasari pemberlakuan bea meterai baru atas pembayaran tagihan Mandiri Kartu Kredit adalah Undang-Undang Republik Indonesia No.10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai," seperti dikutip laman Bank Mandiri di Jakarta, Senin (7/12/2020).