JAKARTA - Para perbankan nasional dan swasta akan segera melakukan kenaikan bea meterai dalam tagihan bulanannya pada kartu kredit. Ini seiring ketentuan UU 10/2020 tentang Bea Materai yang akan mulai berlaku pada Januari 2021 mendatang.
Beleid tersebut menyatakan akan mulai mengenakan bea meterai Rp 10.000 untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai lebih dari Rp 5 juta. Sementara transaksi di bawah Rp 5 juta justru akan bebas bea meterai.
 Baca juga: Era Bunga Rendah, Orang Menabung di Bank Mulai Turun
"Peraturan yang mendasari pemberlakuan bea meterai baru atas pembayaran tagihan Mandiri Kartu Kredit adalah Undang-Undang Republik Indonesia No.10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai," seperti dikutip laman Bank Mandiri di Jakarta, Senin (7/12/2020).
Kata dia, perubahan dalam pembayaran Kartu Kredit Selama ini bea meterai atas pembayaran tagihan kartu kredit adalah sebagai berikut Pembayaran dengan nilai Rp 250.000,- s/d Rp 1.000.000,- dibebankan bea meterai sebesar Rp 3.000,- Pembayaran dengan nilai diatas Rp 1.000.000,- dikenakan bea meterai sebesar Rp 6.000,-
 Baca juga: Kartu Debit vs Kartu Kredit, Lebih Untung Mana?
Dengan adanya perubahan ketentuan tersebut maka bea meterai yang dibebankan atas pembayaran tagihan kartu kredit menjadi tarif tunggal, yaitu sebagai Pembayaran dengan nilai diatas Rp 5.000.000,- (berlaku akumulasi) dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000.
Lalu, mekanisme pembebanan bea meterai dengan ketentuan baru masih sama dengan yang telah berjalan selama ini yaitu ditagihkan atau akan muncul pada bulan tagihan berikutnya. Pembebanan tersebut terdapat pada kartu basic, baik untuk pembayaran kartu basic maupun supplement.
"Ketentuan ini berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2021," kutipnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(rzy)