Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapan Gaji PNS Tak Dilihat dari Pangkat dan Jabatan?

Alya Ramadhanti , Jurnalis-Selasa, 08 Desember 2020 |06:04 WIB
Kapan Gaji PNS Tak Dilihat dari Pangkat dan Jabatan?
Sistem Gaji PNS Bakal Diubah. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mempercepat pembahasan aturan skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru. Dengan skema baru, gaji PNS akan dihitung berdasarkan beban kerja dari masing-masing pegawai.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, meskipun nantinya dirombak, Paryono memastikan jika gaji PNS tidak akan mengalami penurunan. Karena nantinya dalam gaji tersebut akan dimasukan tunjangan lainnya.

Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin. Kedua adalah tunjangan suami atau istri, lalu yang ketiga adalah tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Lalu selain itu ada juga tunjangan perjalanan dinas.

Semua tunjangan tersebut kemungkinan akan dimasukan ke dalam komponen gaji. Sementara untuk tunjangan nanti hanya akan dua jenis saja yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Berikut Okezone telah merangkum rinciannya:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement