Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peringatan! PNS Jangan Berani-Berani Korupsi

Reza Andrafirdaus , Jurnalis-Rabu, 09 Desember 2020 |03:15 WIB
Peringatan! PNS Jangan Berani-Berani Korupsi
PNS Diperingatkan Jangan Berani Korupsi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) diimbau tidak melakukan korupsi dana bantuan sosial. Jika masih membandel, dipastikan hak pensiun dicabut dan terancam hukuman pidana.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, bagi mereka yang diberhentikan dengan tidak hormat, nantinya tidak akan mendapatkan hak pensiun.

“Kalau PNS ken PTDH dia tidak mendapatkan hak pensiun. Kalau pensiun normal kan dapat gaji pensiun bulanan,” ujarnya saat dihubungi Okezone.

Hukuman pun akan diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melakukan korupsi dana pengadaan bansos. Hukuman tersebut berupa pemutusan kontrak kerja.

Paryono menjelaskan, ada potensi ancaman pidana bagi para PNS yang mengambil uang rakyat tersebut. Namun, ancaman pidana tersebut merupakan kewenangan dari pengadilan.

Baca Selengkapnya: PNS Korupsi Bansos, Bye-Bye Hak Pensiun

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement