Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apresiasi OJK, Presiden Minta TPAKD Diperluas Hingga Kabupaten Kota

Karina Asta Widara , Jurnalis-Kamis, 10 Desember 2020 |14:07 WIB
Apresiasi OJK, Presiden Minta TPAKD Diperluas Hingga Kabupaten Kota
Foto: Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengapresiasi hasil kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Untuk itu, Presiden meminta agar pembentukan TPAKD harus segera diperluas hingga berada di seluruh provinsi, dan kabupaten/kota di Indonesia.

Alasan harus dilakukannya perluasan menurut Presiden Joko Widodo lantaran TPAKD memiliki peran yang sangat penting dalam membangun perekonomian daerah.

"Saya memperoleh laporan telah ada laporan 32 TPAKD di tingkat provinsi dan 165 TPAKD di level kabupaten dan kota. Ini perlu terus ditingkatkan agar dapat menjangkau semua provinsi, dan semua kabupaten dan kota dan mempercepat perluasan akses keuangan dan pembiayaan di daerah,” kata Jokowi dalam Rakornas TPKAD 2020 yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (10/12/2020).

Menurut dia, peningkatan akses keuangan ini, penting, yakni untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah, mendorong keadilan sosial, peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup rakyat banyak melalui inklusi keuangan.

Dengan adanya TPKAD, Presiden berharap bisa mendorong kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 . “Pada kesempatan ini saya mengajak bapak ibu dan saudara-saudara sekalian untuk melakukan cara-cara extraordinary," ujarnya.

 Roadmap TPAKD 2021-2025

Sementara itu di dalam Rakornas, OJK meluncurkan roadmap Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2021-2025. Roadmap tersebut menjadi penting karena menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan terkait yang memuat strategi dan arah kebijakan pengembangan TPAKD untuk 5 tahun ke depan.

Untuk itu, bersama Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Daerah dan Lembaga Jasa Keuangan berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya dan inovasi. Tujuannya adalah guna meningkatkan akses keuangan masyarakat di daerah.

"Ada beberapa hal yang menjadi fokus utama dalam Roadmap TPAKD 2021-2025 yang akan dilaksanakan pada tahun 2021," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Wimboh menjelaskan, fokus tersebut adalah pertama, pelaksanaan program tematik TPAKD akselerasi pembukaan rekening tabungan dan atau pembiayaan yang mudah, cepat, dan berbiaya rendah, antara lain melalui Digitalisasi Produk atau Layanan Keuangan.

Kedua, pelaksanaan Business Matching dengan tema Pemulihan Ekonomi Daerah Pasca Pandemi COVID-19.

Menurut Wimboh, roadmap ini disusun bersama oleh OJK, Kemenko Bidang Perekonomian (melalui Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusif), Kementerian Dalam Negeri dan didukung oleh Bank Pembangunan Asia (ADB).

"Sesuai tujuan awal TPAKD, maka roadmap TPAKD mengutamakan sinergitas berbagai pihak terkait dalam meningkatkan ketersediaan berbagai produk serta layanan keuangan formal secara konsisten yang juga bertujuan mendorong peningkatan produktifitas ekonomi masyarakat," jelas Wimboh.

Sekadar diketahui, TPAKD dicetuskan pada 2016. OJK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah lembaga yang menginisiasi adanya pembentukan TPAKD.

Tujuan pembentukan TPAKD adalah sebagai salah satu instrumen dalam mengakselerasi perluasan akses keuangan di daerah, sehingga masyarakat Indonesia dapat memahami manfaat dari produk/layanan jasa keuangan serta menggunakannya secara lebih efektif dan efisien.

TPAKD sendiri terdiri dari Pemerintah Daerah, OJK, Bank Indonesia, instansi vertikal di daerah dan industri jasa keuangan serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Targetnya, TPAKD dapat memberi manfaat kepada masyarakat dan pelaku UMKM khususnya dalam mengakses layanan jasa keuangan, termasuk secara digital. Adapun berbagai terobosan pengembangan ekosistem berbasis digital yang telah dilakukan melalui pengembangan aplikasi seperti KURBali, BWM Digital dan UMKMMU

CM

(Yaomi Suhayatmi)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement