Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Rokok Makin Mahal, Sri Mulyani: Biar Masyarakat Tak Dapat Beli

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 10 Desember 2020 |13:20 WIB
Harga Rokok Makin Mahal, Sri Mulyani: Biar Masyarakat Tak Dapat Beli
Rokok (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTAHarga rokok dipastikan naik imbas tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%. Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan kenaikan cukai akan efektif berlaku pada Februari 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan memastikan rokok lebih mahal atau indeks keterjangkauannya naik dari 12,2% menjadi 13,7 - 14%.

Baca Juga: Harga Rokok Kian Mahal karena Cukai Naik 12,5%, Ini Daftarnya

"Sehingga [rokok] makin tidak dapat terbeli," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).

Dia menjelaskan, aspek yang diperhatikan dalam kebijakan cukai rokok tahun depan adalah pengendalian konsumsi sesuai RPJMN, masalah tenaga kerja, petani tembakau, rokok ilegal, dan penerimaan negara.

Baca Juga: Sah, Tarif Cukai Rokok Naik 12,5% 

"Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5% . Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan," pungkasnya.

Petani Tembakau Tolak Kenaikan Cukai 2021

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement