Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Membangun Rumah? Pahami Dulu 6 Istilah Bangunan

Iffa Naila Safira , Jurnalis-Jum'at, 11 Desember 2020 |06:07 WIB
Mau Membangun Rumah? Pahami Dulu 6 Istilah Bangunan
Foto Rumah: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Saat ingin membangun rumah perlu mengerti beberapa istilah umum dalam renovasi. Bekerja bersama kontraktor juga tetap harus mengerti, apa saja istilah umum agar proses pengerjaan bisa lebih efisien.

Melansir dari housebeautiful.com, Jumat (11/12/2020), ini dia beberapa istilah umum ketika ingin membangun rumah. Berikut penjelasannya:

Baca Juga: Membangun Rumah Sehat, Tanaman dan Tanah Punya Peran Penting

1. Kontraktor Umum

Orang yang bertanggung jawab atas pengerjaan proyek renovasi, serta mengawasi setiap hari. Mereka wajib memiliki lisensi, terikat dan asuransi jika ingin mengerjakan proyek pemilik rumah.

2. Subkontraktor

Kontraktor khusus seperti tukang ledeng atau tukang listrik, yang disewa oleh kontraktor umum untuk melakukan pekerjaan bagiannya masing-masing.

Baca Juga: Sebelum Bangun Rumah, Pelajari Dulu soal Pondasinya

3. Blueprints / Cetak Biru

Ini adalah rencana gambar bentuk bangunan di atas kertas berwarna biru. Gambar yang dibuat oleh arsitek atau desainer, menyediakan material yang bisa dirombak jika tidak sesuai dengan keinginan pemilik.

Cetak biru ini menunjukkan bagaimana proyek akan dibangun dan dimensi, bahan, serta jenis perekat yang dibutuhkan.

rumah

4. Demolition / Pembongkaran

Langkah pertama merenovasi adalah merobohkan dan melepaskan bangunan lama, bahan, atap atau dinding di dalam rumah lama. Membersihkan dan membuat ruang baru untuk renovasi atau peningkatan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement