JAKARTA - Pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diluncurkan pemerintah untuk membantu koperasi dan UMKM terdampak pandemi Covid-19 terus berlangsung. Penyerapan dana PEN telah mencapai Rp87,083 triliun atau 70,37% dari total alokasi anggaran Rp123,46 triliun.
Sementara itu, realisasi Penyaluran Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (Banpres Produktif) telah mencapai realisasi 100% dengan nilai anggaran Rp28,8 triliun.
“Realisasi bantuan tersebut telah menggerakkan 12 juta pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan akibat Covid-19,” kata Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman dalam konferensi pers virtual.
Berikut fakta BLT Rp2,4 Juta Cair, Realisasi Penyalurannya 100% ke 12 juta UMKM yang telah dirangkum Okezone, Minggu (13/12/2020):
Baca Juga: Pencairan Bansos Tunai Rp300.000 Hampir 100%, Tahun Depan Penerima Ditambah
1. Program Bekerja Cermat, Transparan, dan Hati-hati
Hanung menjelaskan Kementerian Koperasi dan UKM selaku koordinator pelaksana program Banpres Produktif bersama dengan lembaga lainnya bekerja cermat, transparan, dan hati-hati tetapi sekaligus juga cepat dalam menjalankan program ini. Sebab, waktu penyalurannya singkat, hanya lima bulan, terhitung Agustus – Desember 2020.
2. Program Mudah Diakses Pelaku Usaha Mikro
Hanung mengatakan meski tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, program ini harus mudah diakses pelaku usaha mikro. Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul, seperti bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.
“Lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro,” kata Hanung.
3. Pelaku Usaha Mikro Mendaftar hanya Lengkapi Data
Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro saat mendaftar cukup melengkapi data usulan yang terdiri dari: NIK, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, Nomor telepon.
Kementerian Koperasi dan UKM sendiri hanya menangani aspek pemrosesan data awal atau cleansing untuk menghilangkan kemungkinkan terjadinya data ganda atau tidak sesuai format sebelum dilanjutkan ke verifikator dan validator.
“Seluruh data usaha mikro yang diusulkan kemudian diproses cleansing atau pembersihan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Dari proses cleansing, kemudian data mendapat proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” kata Hanung.