JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki memastikan adanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mempermudah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dengan UU tersebut, pelaku UMKM akan semakin mudah mengurus izin usaha.
"Di antara dampak positif UU Cipta Kerja bagi pelaku UMKM, yaitu mempermudah perizinan berusaha, mempermudah hadirnya UMKM dalam rantai pasok, memberikan pembiayaan mudah dan murah, memberikan prioritas terhadap UMKM serta akselerasi transformasi digital UMKM," ujar Teten dalam Webinar Shopee bertajuk Kerja Bareng untuk Negeri, Sabtu (12/12/2020).
Baca Juga: Pengusaha Kebingungan Lihat Perilaku Konsumen Selama Pandemi
Selain itu, mantan Kepala Staf Kepresidenan ini juga menyampaikan, dengan adanya UU Cipta Kerja diharapkan bisa memberikan dampak terhadap peningkatan rasio kewirausahaan.
"Juga meningkatkan serapan tenaga kerja hingga kualitas dan daya saing UMKM Indonesia," kata dia.
Teten mengatakan, pandemi turut mengubah perilaku konsumsi masyarakat, dari yang sebelumnya membeli produk secara langsung, sekarang semua beralih menuju online. Sehingga, para UMKM harus bisa beradaptasi di tengah perubahan perilaku konsumsi masyarakat.