JAKARTA - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) memutuskan untuk menjual sebagian asetnya di Central Park, Jakarta dan tanahnya di Karawang. Penjualan aset meliputi hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS).
Mengutip dari keterbukaan informasi, Minggu (13/12/2020), Agung Podomoro memberikan beberapa penjelasan kepada BEI terkait penjualan asetnya tersebut. Salah satunya adalah mengenai nilai penjualan SHMSRS Central Park dan tanah yang ada di Karawang.
Baca Juga: Pengumuman! Agung Podomoro Jual Mal Central Park
Agung Podomoro memberikan jawaban jika pihaknya masih belum bisa memberikan nilai penjualan kepada publik. Pasalnya, calon pembeli meminta agar informasi tersebut tidak dibuka terlebih dahulu kepada publik dengan alasan-alasan tertentu.
"Kami akan mengungkapkan mengenai nila penjualan-penjualan tersebut dalam laporan keuangan konsolidasian perseroan dan entitas anak tahun buku 2020," bunyi surat tanggapan tertanggal 10 Desember tersebut.
Agung Podomoro mengaku tidak menggunakan jasa penilai untuk melakukan penilaian kewajaran (fairness opinion) dalam transaksi tersebut. Mengingat nilai transaksi penjualan ini hanya di bawah 20% dari ekuitas perseroan yang menjadi batasan materialitas suatu transaksi material.
Harga penjualan sebagian kecil dari SHMSRS Central Park Mall tersebut telah disepakati kedua pihak dan menggunakan dasar dari penilaian aset dengan tujuan laporan keuangan dari penilai KJPP Wilson dan rekan tanggal 11 November 2020.
"Sedangkan harga penjualan tanah Karawang telah disepakati kedua pihak berdasarkan harga pasar," bunyi surat tersebut.