APL menjelaskan, aset Central Park Mall menjadi jaminan bagi perjanjian fasilitas berjangka berjamin senior tertanggal 20 November 2020. Hal ini sesuai dengan Surat Perseroan Nomor 042/APLN-CM/XI/2020 tanggal 30 November perihal laporan informasi atau fakta material yang disampaikan oleh perseroan melalui SPE-IDXnet dengan nomor 072/APLN/XII/2020 tanggal 1 Desember 2020.
Dan dalam hal ini pihak pembelian sebagian kecil SHMSRS Central Park Mall telah menyetujui untuk turut menjaminkan sesuai porsi kepemilikannya. Sementara mengenai aset tanah karawang yang dijual pada transaksi ini tidak merupakan aset yang dijaminkan kepada pihak lain.
"Sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan tercatat, perseroan akan menyampaikan setiap informasi atau fakta material yang berupa fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian atau fakta yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham perseroan. Apabila ada dan menurut pada waktunya kami akan selalu mematuhi dan memenuhi semua kewajiban pelaporan dan keterbukaan informasi baik kepada otoritas maupun kepada publik menurut ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal, Bapepam atau OJK dan peraturan bursa," bunyi surat tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)