JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, peningkatan akses keuangan sangat penting untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah, mendorong keadilan sosial, mendorong peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup rakyat banyak melalui konsep inklusi keuangan.
Untuk mencapai target tersebut dan agar kenaikan indeks inklusi keuangan memacu peningkatan kesejahteraan masyarakat, ditetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Dengan ditetapkannya Perpres ini, Perpres Nomor 82 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif Airlangga Hartarto menjelaskan, menilai melalui Perpres SNKI yang baru, akan mendorong penguatan akses permodalan dan dukungan pengembangan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
"Penguatan integrasi kegiatan ekonomi dan keuangan inklusif melalui layanan keuangan digital sebagai bagian dari upaya untuk mencapai tujuan keuangan inklusif," ujar Airlangga, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Baca Juga:Â 4 Cara Extraordinary Geber Akses Keuangan, Jokowi Ingin Ekonomi RI Lebih Cepat BangkitÂ
Lebih jauh, keempat cara lainnya yang perlu ditempuh lintas lembaga pemerintah bersama ekosistem layanan keuangan dalam mencapai tujuan SNKI adalah peningkatan akses layanan keuangan formal, peningkatan literasi dan perlindungan konsumen, perluasan jangkauan layanan keuangan serta peningkatan produk dan layanan keuangan digital.
Adapun tujuan SNKI di antaranya, pertama, menciptakan sistem keuangan yang inklusif untuk mendukung sistem keuangan yang dalam dan stabil. Kedua, mendukung pertumbuhan ekonomi. Ketiga, mempercepat penanggulangan kemiskinan. Keempat, mengurangi kesenjangan antar individu dan antar daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.