JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Dalam beleid tersebut, Jokowi menetapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif.
Ketua Harian DNKI memiliki tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden selaku Ketua DNKI secara berkala setidak-tidaknya satu tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
”Sasaran Strategi Nasional Keuangan Inklusif adalah kepada semua segmen masyarakat dengan fokus masyarakat berpendapatan rendah, dan masyarakat lintas kelompok serta pelaku UMKM," ujar Airlangga dalam keterangan pers, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Baca Juga:Â Jokowi Keluarkan Jurus Baru agar Masyarakat Makin Melek KeuanganÂ
Kebijakan inklusi keuangan sangatlah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama selama pandemi Covid-19. Penyaluran langsung bantuan sosial tunai ke rekening bank penerima, misalnya, membuat manfaat dari realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional dapat segera dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah serta pelaku usaha mikro dan kecil.
Â