Untuk mengatasi pengangguran, melalui UU Cipta Kerja, UMKM didukung dengan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan agar bisa berkembang dan menyerap lapangan kerja lebih maksimal. Hal itu adalah yang dibutuhkan saat ini.
“Untuk kluster UMKM dan Koperasi, itu banyak benefitnya. Pembiayaan dan akses pasar dimudahkan, perizinan juga dimudahkan dan benefit-benefit lainnya. Saya rasa inlah yang dibutuhkan,” ujar Didik dilansir Antara.
Dalam pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja disebutkan, untuk meningkatkan lapangan kerja, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) diberi kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan.
Pengesahan UU Cipta Kerja dan penyusunan aturan turunan yang baru selesai 3-4 bulan kedepan merupakan satu langkah tersendiri pemerintah. Langkah berikutnya, Didik berharap, pemerintah agar menyampaikan kepada masyarakat seperti apa implementasi UU ini.
Kemudian soal implementasi, pemerintah disarankan benar-benar menyiapkan secara terencana bagaimana menyambut para investor, tidak hanya dengan dimudahkan dalam perizinan usaha saja, tapi juga adanya kepastian hukum. Ini agar mereka benar-benar menanamkan modalnya di Indonesia.
(Dani Jumadil Akhir)