JAKARTA - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diajak untuk memanfaatkan dukungan Undang-Undang Cipta Kerja kepada sektor UMKM.
"Kita pengusaha dan pelaku UMKM harus betul-betul mengambil manfaat dari adanya UU Cipta Kerja ini. Selanjutnya, kita dengan cepat menyalip di tikungan,” ujar Pengamat kewirausahaan Didik Purwadi di Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Pemanfaatan itu, dia mencontohkan, dengan melakukan kolaborasi dengan investor atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karena salah satu manfaat UU Cipta Kerja bagi UMKM adalah diprioritaskan dalam kemitraan dengan perusahaan unit besar dan BUMN.
“Bagi kita (pelaku usaha), UU Cipta Kerja ini berkah yang mesti disambut dengan kerja keras dan terukur,” katanya.
Baca Juga: Erick Thohir Bikin Rumah UMKM di Makkah
Untuk mengetahui apa lagi yang bisa dimanfaatkan dari UU Cipta Kerja, pelaku UMKM dan calon wirausahawan sangat perlu untuk mengetahui isi UU Cipta Kerja dan aturan turunannya terkait poin-poin tentang dukungan terhadap UMKM.
Kondisi pandemi saat ini memberikan ancaman yang serius baik kepada pelaku usaha ataupun pekerja. Pemerintah bisa dibilang menghadapi tantangan dalam mengatasi persoalan pengangguran baik akibat pandemi ataupun kemunculan sekitar dua juta angkatan kerja baru setiap tahunnya. Bagi Didik, UU Cipta Kerja adalah jawaban atas persoalan itu.
“UU Cipta Kerja itu terobosan. Sekarang kita cukup khawatir akibat pandemi, potensi pengangguran luar biasa hingga lebih delapan jutaan dan belum lagi lulusan baru. Menurut saya UU ini jawaban yang tepat,” katanya.