JAKARTA - Pemerintah akan merombak gaji dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan skema baru ini, nantinya gaji PNS tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan melainkan dari risiko kerja.
Adapun komponen gaji yang didapatkan oleh para PNS masih sama yakni hanya sebesar gaji dan tunjangan. Namun untuk tunjangan nantinya hanya akan ada dua saja yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Ada sejumlah fakta menarik dari perombakan gaji PNS ini. Berikut Okezone merangkumnya, pada Senin (14/12/2020).
1. Gaji Tak Lagi Lihat Pangkat Atau Golongan
Untuk sistem penggajian juga akan berubah. Dalam aturan baru nanti, sistem penggajian PNS secara keseluruhan berdasarkan pangkat dan golongan.
Akan tetapi, nantinya penghasilan PNS akan dihitung berdasarkan beban dan risiko pekerjaannya. Artinya, dari mulai tanggung jawab dan risiko pekerjaan akan menjadi pertimbangan dalam penetapan gaji PNS.
Baca Juga: Skema Gaji PNS Diubah, Pendapatan Dijamin Tak Turun
2. Bye Tunjangan Perjalanan Dinas
Untuk formula Tunjangan PNS nantinya akan meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Kemudian yang kedua adalah tunjangan suami atau istri, lalu yang ketiga adalah tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Lalu selain itu ada juga tunjangan perjalanan dinas.