Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Fakta Gaji PNS Tanpa Pangkat dan Golongan, Tunjangan Juga Dihapus

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 14 Desember 2020 |06:14 WIB
      7 Fakta Gaji PNS Tanpa Pangkat dan Golongan, Tunjangan Juga Dihapus
Gaji PNS Diubah (Foto: Okezone)
A
A
A


6. Perombakan Gaji PNS Dilakukan Secepatnya

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, aturan mengenai skema gaji PNS diharapkan bisa rampung secepatnya. Karena skema gaji PNS yang baru ini menjadi amanat Undang-undang tentang reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hingga saat ini belum terwujud.

Adapun amanat tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN. Nah gaji pokok tersebut bisa menjadi bagian dari proses menuju reformasi sistem pangkat dan penghasilan serta fasilitas PNS.

"Seharusnya secepatnya karena amanat UU nomor 5 tahun 2014 sudah lama belum terwujud,” ujarnya

7. Masih Fokus Penanganan Covid

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, meskipun sedang dibahas, namun masih belum diketahui kapan skema gaji PNS yang baru ini akan diterapkan. Karena saat ini, pemerintah masih berfokus pada penanganan covid-19 terlebih dahulu.

"Masih belum ditentukan, pemerintah masih fokus penanganan covid-19,” ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement