Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna, Ada Apa?

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Selasa, 15 Desember 2020 |18:28 WIB
OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna, Ada Apa?
Foto: Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk membatasi kegiatan usaha PT Asuransi Jiwa Kresna per Senin 14 Desember 2020. Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikenakan kepada PT Asuransi Jiwa Kresna karena tidak memenuhi rekomendasi dan pemenuhan sanksi hasil pemeriksaan tahun 2020.

 Dikutip dari keterangan tertulis OJK, Selasa (15/12/2020), melalui surat nomor S-499/NB.2/2020 tanggal 7 Desember 2020 OJK mengumumkan telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Kresna.

 Dengan dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan Usaha, PT Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 7 Desember 2020 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha.

 Di samping itu, Perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.

CM

(Yaomi Suhayatmi)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement