Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Terbang ke Bali, Penumpang Wajib Tes Swab H-2 Sebelum Berangkat

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 15 Desember 2020 |08:35 WIB
Mau Terbang ke Bali, Penumpang Wajib Tes Swab H-2 Sebelum Berangkat
Penumpang Pesawat Wajib Tes Swab H-2 Sebelum Berangkat. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi masyarakat yang akan berpergian pada libur Natal dan Tahun Baru 2021. Secara khusus bagi masyarakat yang akan berpergian ke Bali.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, diminta agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata. Sebagai salah satu contohnya adalah wisatawan yang akan terbang ke Bali wahib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali.

Baca Juga: Libur Nataru, Jumlah Penumpang di 2 Pelabuhan Ini Diprediksi Anjlok

Selain itu, bagi yang ingin melakukan perjalanan darat masuk Bali juga ada persyaratan khusus. Seperti misalnya wajib melakukN tes rapid antigen pada H-2 sebelum perjalanan.

“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selas (15/12/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement