Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mulai 18 Desember, 75% PNS Kerja dari Rumah

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 15 Desember 2020 |15:13 WIB
Mulai 18 Desember, 75% PNS Kerja dari Rumah
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Menko Luhut meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan WFH hingga 75%.

“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,” ujar Luhut saat rakor penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali secar virtual, Senin 14 Desember 2020.

Adapun, implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober.

Kemudian, dia juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Menko Luhut pun mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement