JAKARTA - Pandemi virus corona (covid-19) mempengaruhi hampir seluruh aspek sosial dan ekonomi. Bahkan dampaknya terasa oleh sebagian besar lapisan masyarakat terutama pada aspek kesehatan dan ekonomi.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, salah satu yang terkena dampaknya adalah para penyandang disabilitas. Menurutnya, para penyandang disibilotas ini mengalami dampak dari pandemi seperti kehilangan pekerjaan, kehilangan usaha, dan kehidupannya yang harus berubah dan beradaptasi dengan situasi yang baru.
Baca Juga: Dear Korban PHK, Ada Tips saat Wawancara Kerja Nih
Oleh karena itu lanjut Muhadjir, pemerintah kini terus fokus dalam penanganan pandemi. Dari milai masalah kesehatan hingg strategi pemulihan ekonomi.
"Untuk itu, di tengah kondisi pandemi yang belum usai ini, yang berlangsung sejak bulan Maret 2020, selain fokus pada aspek kesehatan dan sosial, pemerintah juga berupaya agar fokus pada strategi ekonomi, termasuk ekonomi penyandang disabilitas," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).
Baca Juga: PHK dan Pesangon Dibahas dalam Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Sebagai salah satu cara untuk mengakomodir hal tersebut adalah dengan peluncuran unit laganan disabilitas di bidang ketenagakerjaan. Hal inisebagai wujud implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan
"Mudah-mudahan langkah yang sangat terpuji ini, langkah yang luar biasa ini betul-betul memberikan nilai tambah, memberikan sentuhan yang positif, yang mencerhakan, memberikan harapan yang cerah kepada angkatan kerja penyandang disabilitas di Indonesia," kata Menko Muhadjir.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan pada 13 Oktober 2020 oleh presiden menandai salah satu langkah penting terkait komitmen negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dalam kehidupan bernegara atas dasar persamaan hak.
Menurutnya, PP Nomor 60 Tahun 2020 tersebut diperlukan untuk memberikan dasar pijak yang lebih implementatif kepada pemerintah, pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten atau kota untuk memenuhi hak bekerja bagi penyandang disabilitas, melalui penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan layanan bidang ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pelayanan dinas ketenagakerjaan di kabupaten dan kota merupakan garda layanan terdepan yang bersentuhan langsung dengan urusan ketenagakerjaan di daerah.
Terkait dengan langkah tersebut, pihaknya telah menyiapkan pedoman penyelenggaraan ULD melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, telah ditetapkan pada 30 November 2020 dan diundangkan pada 3 Desember 2020 bertepatan dengan peringatan Hari Disabilitas Internasional.
"Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan perlu mendorong dan mengingatkan semua pihak, terutama para pengambil kebijakan di pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, terhadap nilai penting untuk segera mengimplementasikan layanan disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.