Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tren Covid-19 Meningkat, Hanya 25% Pekerja yang Boleh Masuk Kantor

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 16 Desember 2020 |08:33 WIB
Tren Covid-19 Meningkat, Hanya 25% Pekerja yang Boleh Masuk Kantor
Menko Luhut Minta WFH Ditingkatkan Jadi 75%. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memperketat penerapan protokol kesehatan di perusahaan. Dirinya meminta supaya kebijakan bekerja dari rumah menjadi 75%.

Artinya protokol kesehatan mengenai jam kerja yang sebelumnya 50%:50% menjadi 75%:25%,. Di mana 75% kerja dari rumah dan 25% di kantor setiap harinya.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia 2021 Bisa Tumbuh 3% hingga 5%, tapi Ada Syaratnya

"Saya meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75%," tuturnya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/12/2020).

Menurut Luhut, kebijakan tersebut harus dilakukang karena jumlah angka positif dan kematian terus meningkat. Apalagi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Menko Luhut Minta Kebijakan Kerja dari Rumah Ditingkatkan Jadi 75%

Jadi selain di Provinsi DKI Jakarta, Luhut juga memberikan arahan untuk Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Arahan tersebut antara lain optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).

“Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural,” kata Menko Luhut. Dalam konteks urban/perkotaan, lanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi Work From Home (WFH) dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal sampai pukul 20:00. Sementara itu, untuk di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro & komunitas," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement