JAKARTA - Pemerintah telah menyelesaikan dua peraturan pelaksanaan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua beleid itu pun resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kedua beleid itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi. Keduanya merupakan peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama di bidang investasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, kedua aturan itu bertujuan untuk menjawab tantangan struktural dari sisi investasi, di mana, kapasitas pembiayaan dalam negeri belum cukup untuk mendanai pembangunan ekonomi ke depan. Pemerintah juga membutuhkan mitra strategis yang kuat secara hukum dan kelembagaan untuk menarik investasi dari investor global.
“Lembaga Pengelola Investasi (LPI) akan mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Rabu(16/12/200) malam.
Baca Juga:Â Jepang Modali Lembaga Pengelola Investasi Rp57 Triliun
LPI sendiri berfungsi mengelola investasi, meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. Peraturan Pemerintah ini akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui investasi langsung, sekaligus mendorong perbaikan iklim investasi.
“Pembiayaan alternatif yang disediakan juga dapat digunakan untuk mendorong pendanaan pada proyek infrastruktur, sesuai dengan arah kebijakan ke depan”, kata dia.