JAKARTA – Lembaga Pengelola Investasi (LPI) mendapat suntikan dana Rp15 triliun atau setara dengan sekitar USD1 miliar. Dana tersebut sesuai dengan amanah yang disampaikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 yang baru saja diterbitkan pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, LPI merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020, LPI memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp 15 Triliun.
Baca Juga: Jepang Modali Lembaga Pengelola Investasi Rp57 Triliun
“Pemerintah akan memberikan dukungan berupa penyertaan modal awal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Airlangga, Kamis (17/12/2020).
Sementara itu, dalam PP Nomor 74 Tahun 2020, pemerintah akan melakukan pemenuhan modal kepada LPI secara bertahap hingga mencapai Rp 75 triliun atau setara dengan 5 miliar di tahun 2021.
Baca Juga: Payung Hukum Lembaga Pengelola Investasi Terbit, Begini Isinya
Dukungan modal ini diharapkan dapat membantu LPI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, sesuai dengan enam kewenangan yang diberikan, yakni melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan aset, melakukan kerja sama dengan pihak lain, termasuk entitas dana perwalian (trust fund), menentukan calon mitra investasi, memberikan dan menerima pinjaman, Menatausahakan aset.
“LPI diharapkan memiliki fleksibiltas dalam melakukan investasi, manajemen yang profesional dan independen, serta mampu meng-capture appetite investor," kata dia.