LPI merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sebagaimana ketentuan PP, LPI dapat menggunakan nama “Indonesia Investment Authority” yang disingkat INA.
Lembaga ini berfungsi mengelola investasi dan bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi investasi.
Lembaga Pengelola Investasi (LPI) adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“LPI bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan,” bunyi Pasal 5.
Salah satu sasaran investasi SWF adalah sektor infrastruktur, termasuk jalan tol.
Sebelumnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah menyiapkan 7 paket transaksi untuk melepaskan kepemilikan pada sedikitnya 9 ruas jalan tol yang berada di bawah PT Waskita Toll Road (WTR). Adapun seluruh transaksi tersebut ditargetkan untuk dapat selesai pada tahun 2021.
Director of Business Development & QSHE Waskita Fery Hendriyanto menerangkan bahwa sebagian dari paket transaksi yang akan diselesaikan tahun depan merupakan transaksi yang telah dimulai di tahun 2020.
“Sebelumnya kami berencana untuk melepas 4 ruas lagi di akhir tahun ini, namun dikarenakan pandemi Covid-19, transaksinya masih dalam proses. Kami tetap optimis target selesai pada awal tahun 2021,” kata Fery.
(Dani Jumadil Akhir)