Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sistem Gaji Baru PNS Tanpa Pangkat dan Tunjangan Berlaku, Ini Penjelasan BKN

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 18 Desember 2020 |07:13 WIB
Sistem Gaji Baru PNS Tanpa Pangkat dan Tunjangan Berlaku, Ini Penjelasan BKN
Gaji PNS Diubah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah tengah merumuskan sistem penggajian baru bagi pegawai negeri sipil (PNS). Berbeda dari sebelumnya, sistem gaji yang baru akan lebih sederhana dan tidak banyak komponennya.

Di mana formula gaji pokok akan didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Sehingga gaji PNS ke depan tidak lagi didasarkan pada pangkat dan golongan ruang.

Sementara untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Baca Juga: Bukan Naik tapi Gaji PNS Bakal Lebih Besar dengan Skema Baru

Terkait waktu pelaksanaan sistem baru ini, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan sangat tergantung pada beberapa hal yang harus dipenuhi.

“Kapan sistem gaji ini nanti akan diterapkan? Tentunya semuanya bisa dilakukan kalau pre-required-nya sudah dipenuhi,” katanya, Jumat (18/12/2020).

Haryomo menyebut ada tiga hal yang harus dilakukan untuk bisa menerapkan sistem gaji PNS yang baru. Pertama, semua instansi sudah harus melakukan analisa jabatan sesuai dengan perkembangan yang ada pada saat ini.

 Intip Aktivitas PNS Pempov DKI Jakarta pada PSBB Transisi

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement