JAKARTA - Pemerintah akan merombak gaji sistem atau skema gaji dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perombakan ini akan dilakukan kepada seluruh PNS baik itu yang berada di instansi pusat maupun daerah.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, nantinya skema penggajian PNS ini akan dilihat dari beban hingga risiko kerja. Artinya, antar satu PNS dengan yang lainnya, yang memiliki beban dan risiko kerja yang lebih tinggi akan memiliki gaji yang berbeda.
Baca Juga: Sistem Gaji Baru PNS Tanpa Pangkat dan Tunjangan Berlaku, Ini Penjelasan BKN
"Apakah beban kerjanya PNS tidak sama maka gajinya juga tidak sama? Kalau kita kembali kepada ketentuan yang berlaku, gaji itu memang sekali lagi berdasarkan pada kriteria itu," ujarnya dikutip Okezone dari Channel Youtube BKN, Jumat (18/12/2020).
Adapun aturan atau ketentuan yang dimaksud ada pada Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana dalam pasal 79, dijelaskan jika gaji PNS banyak komponen di simplikasi.
