Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dirombak, PNS dengan Beban Kerja Tinggi Dapat Gaji Lebih Besar

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 18 Desember 2020 |07:36 WIB
   Dirombak, PNS dengan Beban Kerja Tinggi Dapat Gaji Lebih Besar
Gaji PNS Diubah (Foto: Okezone)
A
A
A

Berdasarkan Pasal 79 ayat 2 dijelaskan bahwa gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

"Di dalam UU di pasal 79 disebutkan bahwa gaji diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan risiko jabatan," ucap Haryomo.

Haryomo menjelaskan, saat ini penggajian untuk para PNS menggunakan mekanisme lama. Di mana sistem penggajian dilakukan berdasarkan masa kerja, pangkat dan golongan dari pegawai tersebut.

"Secara eksisting memang kalau kita lihat peraturan pemerintah gaji yang sekarang ini kita terim,a dasarnya adalah masa kerja dan golongan, sehingga gaji itu tidak ada hubungannya dengan jabatan yang diduduki oleh PNS," jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement