Lebih lanjut Tjahjo juga mengatakan bahwa terkait sistem kerja ASN juga diserahkan di masing-masing instansi. Menurutnya persentase jumlah kerja ataupun dari kantor sifatnya fleksibel.
“Termasuk berapa persen ASN yang kerja kedinasan di rumah dan di kantor. Mau 20% yang dikantor dengan sistem shift juga diserahkan pada keputusan kepala daerah dan PPK dari Kementerian/ Lembaga/ instansi. Yang penting ASN harus sehat dan disiplin tinggi protokol kesehatan dan produktif dalam pelayanan dan perizinan masyarakat,” paparnya
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.