Lebih lanjut Tjahjo juga mengatakan bahwa terkait sistem kerja ASN juga diserahkan di masing-masing instansi. Menurutnya persentase jumlah kerja ataupun dari kantor sifatnya fleksibel.
“Termasuk berapa persen ASN yang kerja kedinasan di rumah dan di kantor. Mau 20% yang dikantor dengan sistem shift juga diserahkan pada keputusan kepala daerah dan PPK dari Kementerian/ Lembaga/ instansi. Yang penting ASN harus sehat dan disiplin tinggi protokol kesehatan dan produktif dalam pelayanan dan perizinan masyarakat,” paparnya
(dni)