Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DKI Pangkas Pajak PBB 20% hingga Kendaraan 50%, Cek Syaratnya

Fadel Prayoga , Jurnalis-Minggu, 20 Desember 2020 |09:08 WIB
DKI Pangkas Pajak PBB 20% hingga Kendaraan 50%, Cek Syaratnya
Relaksasi Pajak. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

2. Penghapusan Sanksi Administrasi diberikan untuk :

a. Keterlambatan pembayaran Setoran Masa Pajak tahun 2020 untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan.

b. Keterlambatan pembayaran Pajak Reklame atas ketetapan yang diterbitkan tahun 2020.

c. Keterlambatan pembayaran PBB-P2 dan PKB objek kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang, diberikan penghapusan untuk seluruh tahun pajak.

3. Kebijakan diberikan secara otomatis tanpa permohonan dari wajib pajak.

4. Kebijakan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pajak daerah sampai dengan tanggal 30 Desember 2020.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement