JAKARTA - Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat untuk segera menukarkan pecahan uang kertas rupiah yang tak berlaku lagi dan ditarik dari peredaran. Terhitung ada sebanyak 6 uang pecahan rupiah yang sudah tak bisa dijadikan lagi sebagai alat transaksi jual beli.
Pertama Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman). Kemudian Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman). Lalu Rp1000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro). Ada juga Rp5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan).
Baca Juga:Â Ini Jadwal Penukaran 6 Uang Lama Sebelum Hangus di Akhir Tahun
 Selanjutnya ada Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu). Dan Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).
Baca Juga:Â 6 Pecahan Uang Rupiah Tak Berlaku Lagi, Cek 4 Faktanya
Masyarakat yang memiliki uang pecahan tersebut dapat melakukan penukaran setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.