JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bea meterai Rp10.000 untuk transaksi surat berharga di Bursa Efek Indonesia belum akan berlaku pada 1 Januari 2021 karena masih ada persiapan infrastruktur.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pengenaan bea meterai untuk dokumen elektronik ini dilakukan untuk memberikan kesetaraan dengan dokumen konvensional.
"UU 10/2020 tentang Bea Meterai yang akan berlaku 1 Januari 2021. Di mana salah satu substansi pengenaan pengenaan bea meterai untuk dokumen elektronik. Ini tujuannya agar ada kesetaraan dokumen yang konvensional dan elektronik dalam pengenaan bea meterai," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (21/12/2020)
Baca Juga: Begini Aturan Main Pengenaan Bea Meterai dalam Transaksi Surat Berharga di Bursa
Sri Mulyani menjelaskan, yang dikenakan bukan per transaksi saham, melainkan per dokumen pembeliannya atau per trade confirmation (TC).