Dia bilang UU Nomor 13 Tajun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinilai kurang responsif dalam menghadapi tantangan yang berkembang saat ini. Karena itu, perlu adanya penerapan UU Ciptaker klaster ketengakerjaan yang bertujuan untuk menciptakan harmonisasi hubungan industrial serta mengakomodir perkembangan mutakhir dari sektor ketenagakerjaan.
Dengan begitu, hal ini akan membantu menciptakan iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja yang kondusif. Dia memberi contoh, isu ketenagakerjaan terkini yang coba diakomodir pemerintah dalam UU Cipta Kerja adalah terkait waktu kerja yang fleksibel dan bentuk hubungan baru antara pemberi kerja dan pekerja.
"Adanya perubahan ini tentu akan sangat menguntungkan karena dapat memberikan kepastian hukum pada dunia usaha ataupun pekerja yang terlibat," ujarnya.
(Feby Novalius)