Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PP Muhammadiyah Minta Semua Cabang Taati untuk Tarik Dana dari Bank Syariah Hasil Merger

Kunthi Fahmar Shandy , Jurnalis-Rabu, 23 Desember 2020 |09:45 WIB
PP Muhammadiyah Minta Semua Cabang Taati untuk Tarik Dana dari Bank Syariah Hasil Merger
PP Muhammadiyah Tarik Dana dari Bank Syariah Hasil Merger. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyerukan seluruh cabang yang ada di daerah untuk mengikuti kebijakan pusat terkait menarik dananya dari bank syariah hasil merger.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan bahwa kebijakan tersebut wajib ditaati bersama.

"Kepada pimpinan amal usaha Muhammadiyah dan pimpinan persyarikatan di semua tingkat hendaknya mengikuti kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah," ujar dia, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga: Muhammadiyah Minta Bank Syariah Indonesia Tak Lupakan UMKM

Haedar Nashir pun memastikan tidak ada desakan dari manapun terkait rencana tersebut. Hal ini menyangkut tuntutan transparansi dan akuntabilitas sebagai BUMN yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Baca Juga: Tarik Dana Bank Syariah Indonesia, Muhammadiyah Terbitkan Juknis

Sementara itu, dalam waktu dekat, Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan menerbitkan petunjuk teknis yang terkait dengan dana amal usaha dan persyarikatan yang disimpan di tiga bank syariah pemerintah dan penempatan dana setelah BSI mulai beroperasi.

Dia melanjutkan, Muhammadiyah dengan seluruh amal usaha (AUM) dan jaringan organisasinya menyatakan siap secara konsep dan langkah nyata untuk mengembangkan program UMKM dan ekonomi kerakyatan. Hal itu sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan New Economic Policy yang berbasis pada Kebijakan Ekonomi Berkeadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement