Sedangkan BRI juga memberikan layanan operasional terbatas di 122 unit kerja BRI seluruh Indonesia pada tanggal 26 dan 31 Desember dengan penerapan standar protokol kesehatan.
Layanan terbatas tersebut meliputi pembukaan rekening simpanan, penarikan dan setoran ke rekening simpanan, layanan setoran pinjaman, setoran penerimaan negara, pick up services dan layanan complain handling.
Untuk jenis layanan lainnya, yaitu layanan penerimaan pembayaran pembelian BBM dan non BBM dari SPBU/merchant, BRI memberikan layanan operasional terbatas pada 26 Desember, 31 Desember, dan 2 Januari 2021.
(Dani Jumadil Akhir)