Pilar ketiga yaitu keberlangsungan tenaga kerja yang termasuk industri suplai chain dari industri CHT mulai dari hasil hulu, pekerja, pertanian tembakau hingga dan pekerja yang terlibat langsung di industri tembakau.
Serta, pilar terakhir yaitu berkaitan dengan peredaran rokok ilegal. Hal ini yang menjadi kekhawatiran pemerintah sebab setiap kali ada kenaikan cukai rokok maka akan menimbulkan potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal.
“Kalau harga naik sementara kebutuhan jalan terus, otomatis perokok itu tidak lagi perhitungkan itu rokok legal atau tidak yang penting bisa merokok,” tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)