Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terungkap! Harga Rokok di Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia dan Filipina

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 23 Desember 2020 |15:31 WIB
Terungkap! Harga Rokok di Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia dan Filipina
Rokok (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif cukai rokok naik sebesar 12,5% mulai awal Februari 2021.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Haryanto mengatakan harga rokok Indonesia sudah lebih mahal dari Malaysia dan Filipina

"Kalau kita kita lihat harga rokok kita dengan cukai kita naikan sudah lebih mahal dari Malaysia dan Filipina," ujar Nirwala dalam diskusi Kenaikan Cukai Hasil Tembakau: Solusi atau Simalakama?” secara virtual, Rabu (23/12/2020)

Lanjutnya, ada empat pilar kebijakan cukai tersebut di antaranya pengendalian konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal.

Pada pilar pertama kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) ditujukan untuk pengendalian konsumsi. Fungsi cukai sebagai pengendali konsumsi sudah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

"Apalagi saat ini menurut Nirwala prevalensi perokok anak berusia 10-18 tahun mencapai 9,1%;" katanya

Lalu, pilar kedua yaitu soal optimalisasi penerimaan negara. Menurut Nirwala dari tahun ke tahun, target penerimaan cukai terutama CHT selalu meningkat. “Itu salah satu pilar yang juga diperhitungkan dalam menerapkan CHT,” ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement