JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah cara kerjanya di tengah kondisi Covid-19 di mana satu sisi harus mengumpulkan penerimaan pajak, di sisi lain juga memberikan dukungan dan bahkan membantu wajib pajak (WP) untuk mendapatkan insentif perpajakan agar mereka bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini dilakukan agar bisa mengejar target pajak yang belum mencapai target. Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak hingga tanggal 23 Desember 2020 sebesar Rp1.019,56 triliun. Angka ini mencapai 85,65% dari target Perpres 72/2020 sebesar Rp1.198,82 triliun.
Baca Juga: Setoran Kurang, Sri Mulyani Berburu Pajak Rp179 Triliun dalam Seminggu
Artinya, penerimaan pajak masih kurang sekira Rp179,26 triliun hingga akhir tahun yang akan berakhir seminggu lagi.
"Mereka mengubah cara kerjanya, melakukan pertemuan virtual, mengembangkan aplikasi, mereka tetap melakukan analisa sangat detail terhadap kegiatan perekonomian, dan mencoba mendapatkan penerimaan dari kegiatan ekonomi yang memang masih berjalan," jelas Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (24/12/2020)
Lanjutnya,DJP melakukan beberapa inovasi seperti pelayanan digital 3C yaitu click, call, and counter. Sampai dengan akhir tahun ini, telah ada 46 layanan digital yang terotomatisasi dan 4 layanan back office.