Fatwa-fatwa itu berisi aturan dan ketentuan hukum yang berkaitan dengan berbagai bentuk bisnis kontemporer. Terutama juga sudah ditinjau dari perspektif Islam. Ini dapat dijadikan pedoman bagi para pihak yang ingin berbisnis sesuai dengan aturan dan ketentuan syariah.
Dengan begitu, harta kekayaan dan keuntungan dari bisnis syariah bisa diperoleh berdasarkan dengan fasilitas dan ketentuan syariat Islam.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)