Dalam pemantauan, DJBC mencatatat merek rokok, nama perusahaan, harga jual, tarif cukai, harga eceran, jenis rokok, dan jumlah batang. Dengan adanya pemantauan harga transaksi pasar ini dapat tercipta kesimbangan harga rokok di pasaran dengan harga yang tertera pada pita cukai sesuai dengan kebijakan yang berlaku," katanya.
Saat ini, Bea Cukai Jambi melakukan pemantauan sebanyak empat kali di empat kabupaten antara lain Kota Jambi, Muaro Jambi, Bungo dan Kerinci. Selain melakukan pemantauan, Bea Cukai Jambi mengimbau masyarakat di sana untuk dapat melaporkan ke petugas Bea Cukai jika menemukan rokok ilegal.
Bea Cukai Bandar Lampung juga melakukan kegiatan pemantauan di beberapa kecamatan antara lain Kecamatan Kota Agung, Kecamatan Jati Agung, Kecamatan Padang Ratu, Kecamatan Abung Kunang, Kecamatan Trimurjo dan Kecamatan Bumi Agung.
"Kegiatan menjelaskan bahwa pandemi tidak menghalangi Bea Cukai untuk melakukan kegiatan pemantauan ini," imbuhnya.
Selain melakukan pengawasan lewat pemantauan harga transaksi pasar, Bea Cukai juga memberikan edukasi kepada para pemilik toko terkait ciri-ciri rokok ilegal dan cara mengidentifikasinya.
Tidak ketinggalan Bea Cukai juga menekankan bahwa terdapat konsekuensi hukum bagi orang yang kedapatan menjual rokok ilegal.
(Dani Jumadil Akhir)